🎟️ Kemukakan Bahwa Badan Peradilan Bersifat Bebas Dan Tidak Memihak

40 Dalam karya tulis ilmiah, penulis bersikap netral, obyektif, dan tidak memihak. Sikap ini sesuai dengan hakikat karya tulis ilmiah yang merupakan kajian berdasarkan pada, kecuali a. fakta atau kenyataan b. argumentasi c. teori yang diakui kebenarannya d. data empirik/hasil penelitian 41. Keobyektifan penulis karya tulis ilmiahdicerminkan Dariuraian di atas dapat disimpulkan bahwa Peradilan Agama adalah salah satu dari Pengadilan Negara Indonesia yang sah, yang bersifat . 22. Taufiq Hamami. 2003. Kedudukan Dan Eksistensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia. Bandung. Penerbit PT Alumni. Hal. 35. 23. Roihan A. Rasyid. 2002. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta. dalamtata cara peradilan dan perlindungan ( prosedural right ). Misalnya peraturan dalam, penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya. d. Hak asasi sosial dan kebudayan ( social and culture right ), misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. e. Hak atas pribadi ( personal right ), yang Tentubanyak sebab, tetapi hulunya ada pada independensi dan imparsialitas hakim yang rapuh. Kerapuhan bermula dari lemahnya integritas dan kompetensi hakim akibat seleksi yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif. Yang terpilih akhirnya hakim tunamoral yang mudah mencampakkan martabatnya, menerima suap, bertemu pihak beperkara Peradilanyang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang sematamata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya. Perlindungandan Penerapan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP). Untuk menjawab permasalahan ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif; kajian komprehensif analitis terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil kajian menunjukan bahwa landasan pengaturan Hak Asasi Manusia PeradilanBebas dan Tidak Memihak: Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Peradilan bebas dan tidak memihak ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum. , dan harus ada jaminan bahwa putusan hakim tata usaha Negara itu benar-benar djalankan oleh para pejabat tata usaha Negara yang c Indonesia adalah negara hukum yang memenuhi ciri-ciri negara hukum yaitu: 1). diakuinya Hak Asasi Manusia; 2). adanya asas legalitas (semua tindakan berdasar peraturan/hukum yang berlaku); 3). adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak. 4. Tujuan Hukum Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut. a. 1 Prinsip Bebas Aktif. Menurut Mukhtar Kusumaatmadja, politik luar negeri Indonesia bebas, artinya poltik yang tidak memihak negara atau organisasi internasional manapun dan juga tidak berpihak pada pada kekuatan internasional apapun yang tidak sejalan dengan landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. 4USpP.

kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak